13 September 2026

Peraturan Akademik

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin No.7/UN4.1/2019 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Spesialis Universitas Hasanuddin, Peraturan Akademik tentang Pemberhentian PPDS PS IKFR meliputi:

  • Mahasiswa dinyatakan putus studi bila:
  1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  2. Mendapatkan nilai E pada salah satu mata kuliah
  3. Dikeluarkan karena melakukan tindak pidana, dan
  4. Melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau Unhas
  • Putus Studi ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor