Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin No.7/UN4.1/2019 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Spesialis Universitas Hasanuddin, Peraturan Akademik tentang Pemberhentian PPDS PS IKFR meliputi:
- Mahasiswa dinyatakan putus studi bila:
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Mendapatkan nilai E pada salah satu mata kuliah
- Dikeluarkan karena melakukan tindak pidana, dan
- Melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau Unhas
- Putus Studi ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor